"Agenda sidang sesuai jadwal, 3 orang saksi dari tim kuasa hukum Ahok," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/3/2017).
Mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Purwanta mengatakan belum mendapatkan informasinya. Dia menjelaskan hal itu merupakan ranah pengadilan dan pihak berperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa, ada 4 ring pengamanan dan sudah mulai dari jam 6 tadi. Pertama, ruang sidang; kedua, di luar ruang sidang; ketiga, di lingkungan sekitar Kementan; dan terakhir, di luar sekitar jalanan," jelas Purwanta.
"Untuk arus lalu lintas dari Ragunan menuju jalan Marga Satwa dipotong sementara untuk area unjuk rasa pro dan kontra Ahok. Sedangkan untuk arus menuju Depok akan dilewatkan ke Pasar Minggu," sambung Purwanta.
Sedangkan Pejabat Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan 3 saksi yang dihadirkan tim Ahok ialah dari PBNU DKI Jakarta, KH Ahmad Ishomuddin; ahli linguistik UI Prof dr Rahayu Surtiati; dan Djisman Samosir.
"Prof dr Rahayu sudah hadir di pengadilan pukul 08.00 WIB tadi," ucapnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (adf/rvk)










































