Para korban tewas di hari yang sama di dua lokasi pada Sabtu (18/3/2017). Korban bernama Subhan tersambar KA Argomuria di KM 197+9. Kemudian korban bernama Wadro (45), Darningsih (35), dan Rumini (40) tewas terserempet KA Argo Lawu di KM 279+1, tepatnya di jembatan BH 1014.
Pihak Jasa Raharja mendatangi Desa Kedungbokor, Larangan, Kabupaten Brebes, yang merupakan tempat tinggal korban Wadro, Darningsih, dan Rumini. Santunan diberikan pada tiap ahli waris, yaitu Santoso, suami Darningsih; Lardi, anak Wadro; dan Taruno, suami Rumini. Sedangkan untuk korban Subhan diberikan secara terpisah karena lokasinya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santunan yang disalurkan ke ahli waris masing-masing Rp 25 juta. Menurut Aditya, santunan tersebut sebagai wujud hadirnya negara di tengah keluarga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 Tahun 1964 senantiasa mengutamakan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," jelas Aditya.
Salah satu ahli waris, Santoso, mengucapkan terima kasih karena tidak hanya santunan, pembayaran santunan serta jaminan ke rumah sakit juga sudah dipenuhi Jasa Raharja serta kepolisian setempat.
"Jadi kami tidak perlu repot mengurus ke sana-kemari, terima kasih," ujar Santoso.
Untuk diketahui, korban Subhan tewas seketika setelah terserempet KA Argomuria. Darningsih dan Rumini juga tewas seketika setelah terserempet KA Argo Lawu. Sedangkan korban Wadro tewas saat perjalanan untuk penanganan medis. (alg/rvk)











































