"Pelaku bernama Samsul Anwar (35), warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia kita tangkap kemarin," Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba kepada detikcom, Senin (20/3/2017).
Jama merinci ke-42 korban tersebut terdiri dari 5 orang di Jakarta pada 2004, 7 orang di Langkat pada 2011, dan 30 orang di Tapsel pada 2013-2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 2004, pelaku menyodomi 5 korban. Namun pelaku tidak ingat ke-5 orang identitas itu. Kemudian, pada 2006-2011, pelaku merantau ke Semarang.
"Setelah itu, dia (pelaku) merantau ke Langkat untuk bekerja sebagai penjual kebab hingga tahun 2013. Pada saat di sana, pelaku melakukan perbuatan sodomi terhadap 7 orang korban," terangnya.
Setelah dari Langkat, pelaku kemudian kembali ke Tapanuli Selatan. Saat berada di Tapanuli Selatan, pelaku menyodomi 30 korban hingga 2017.
"Jadi motifnya ini pelaku dendam sudah pernah menjadi korban di Jakarta. Selain itu, dia juga (beralasan) untuk mendapatkan kepuasan seksual," jelas Jama.
"Modusnya, pelaku menjalin kedekatan dengan korban," tambahnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapsel. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (rvk/rvk)










































