Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang mengatakan, saat ini tim tengah melakukan pengecekan di lapangan, termasuk soal keberadaan sungai di bawah tanah.
"Kita cek lapangan. Kalau kawasan karst ini salah satunya harus ditemukan jaring-jaring sungai di tanah. Memang indikasi ada jaringan sungai di bawah tanah. Kalau itu wilayah KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst), aturannya memang harus dilindungi," kata San Afri saat ditemui usai pertemuan perwakilan petani Kendeng dengan Kepala Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KLHS ini sendiri akan selesai akhir Maret ini. San Afri menegaskan, sebenarnya KLHS ini bukan diperuntukkan untuk kawasan pabrik PT Semen Indonesia saja, melaikan untuk kepentingan wilayah yang luas.
"Jadi ini kan bukan hanya Semen Indonesia, tapi semuanya. Di kawasan pegunungan Kendeng, semua. Sehingga kami ada dua Studi KLHS. Tahap pertama khusus cekungan air tanah Watu Putih, kedua kawasan Kendeng-nya. Kedua ini di kawasan Kendeng," katanya.
Dikatakan San Afri, untuk lokasi pabrik PT Semen Indonesia di Kendeng, hanya berada di kawasan Watu Putih, Rembang.
"Kalau KLHS Rembang ini bisa diselesaikan akhir bulan ini, kita enggak menunggu tim geologi dari ESDM. Kita pakai indikator sendiri. Yang indikatornnya mengarah ke itu. Semuanya ini pakar dengan keahlian mereka semua, masa kita ragukan," katanya.
Lalu, sudah sejauh apa KLHS yang dilakukan saat ini?
"Ini belum bisa (disampaikan-red), justru seminggu ini paling krusial. Karena finishing touch-nya ini indenpendesi dari pakar," jawabnya.
Namun, San Afri menegaskan, jika KLHS ini sudah selesai, maka hasilnya akan dijadikan acuan untuk izin penggunaan lingkungan.
"Seharusnya izin lingkungan mengacu ke KLHS. Untuk izin lain kita lihat nanti. Kita lihat dulu," katanya. (rjo/rvk)










































