Siti mengatakan, saat ini tim gabungan masih mengumpulkan data yang lengkap dan akurat terkait kerusakan karang di perairan Raja Ampat tersebut.
"Mereka di lapangan sampai hari Jumat (17/3), Sabtu (18/3) kalau nggak salah. Saya belum dapat lagi laporan tertulisnya. Nanti saya panggil lagi dirjennya. Tapi menurut informasi, semua data, catatan-catatan, itu dikoordinasikan di kantor Menko Maritim. Jadi harus ada koordinasinya. Karena memang kan agak berbahaya kalau dia datanya simpang-siur," kata Siti saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti sih, Kementerian LHK sedang menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi, argumentasi dalam kaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, lalu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dengan UNCLOS kita. Karena itu terjadi di wilayah kedaulatan NKRI. Memang beberapa hal berkembang, bagaimana kalau pakai UNCLOS saja, artinya kerja sama dan lain-lain nanti dilihat," jelas Siti.
Terkait dengan kabar bahwa proses ganti rugi kerusakan karang tersebut akan ditangani oleh pihak asuransi, Siti mengatakan hal ini harus diantisipasi. Pasalnya, Siti menilai pihak asuransi juga akan menyiapkan berbagai dalih agar ganti rugi tersebut nilainya ditekan seminim mungkin.
"Berkembang juga katanya kapten kapal mengatakan akan diselesaikan dengan asuransi. Ya, kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil," kata Siti.
"Jadi saya bilang, kumpulin data sebaik-baiknya, rapikan administrasinya. Sebab, ada kejadian tahu-tahu nggak ada, pernyataan resmi adminstratifnya, kata orang hukum, 'Mana? Kejadiannya kan nggak ada.' Nah, hal-hal seperti itu saya minta diperhatikan dan disiapkan dengan baik," tambahnya. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini