"Ini pemerintah sudah kirimkan DIM-nya yang baru kan setelah ada perbaikan substansi. Intinya dari Presiden bahwa pemerintah itu kan sangat berkomitmen terhadap penyelesaian revisi UU ini, dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI kita," kata Hanif saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hanif mengatakan, selama ini salah satu yang cukup dinamis dalam pembahasan di DPR yakni menyangkut soal kelembagaan. "Kelembagaan ini, badan semacam BNP atau apa pun namanya itu, badan pelaksana penempatan ini tetap ada," kata Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Hanif, terkait dengan penamaan badan ini, di dalam undang-undang cukup norma umum saja.
"Jadi untuk kepentingan penempatan. Kalau di UU ini, pelaksana penempatan ini apakah pemerintah akan berkewajiban membentuk badan, badannya seperti apa, itu diamanatkan pada peraturan presiden. Sehingga ini menjadi lebih mudah bagi pemerintah melihat dinamika perkembangan migrasi. Karena migrasi ini seperti orang tepuk tangan," katanya.
"Ambil contoh, ketika negara kita bermitra dengan negara tujuan yang demokratis, dan ada yang otoriter, pasti beda. Nah, kemudian kalau yang seperti itu kita terhambat karena UU terlalu detail, ini malah tidak melindungi TKI kita. Tapi kalau ini regulasi pemerintah, kalau ada negara yang berubah seperti ini, pemerintah kan tinggal menyesuaikan. Jadi lebih fleksibel," tambahnya.
Hanif mengatakan persoalan pembentukan badan ini biar pemerintah yang mengurusi. "Regulasi nanti biar pemerintah yang atur, baik itu PP atau apa gitu. Kalau asumsi kewenangan ini tetap di bawah pemerintah. Terserah presiden kalau itu. Badan ini nanti bisa jadi operatornya," katanya.
Saat ini, ujarnya, pemerintah menunggu sikap DPR terkait revisi UU Perlindungan TKI ini. "Kita menunggu DPR saja. Akan diselesaikan secepatnya," katanya. (rjo/adf)










































