"Ya boleh saja kayaknya Yusril pun bersedia ya silakan saja," ujar Sukmawati di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Menurut Sukmawati, keputusan Pancasila menurut Piagam Jakarta sudah keputusan akhir di tanggal 18 Agustus 1945 silam. Hal tersebut sudah tidak boleh diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Pancasila merupakan filosofi bangsa yang kemudian disahkan menjadi dasar negara. Ia juga berkata sudah saatnya Indonesia meraih prestasi di segala bidang agar mampu setara dengan negara maju.
"Filosofi ya isi nya adalah filosofi bangsa gitu tapi kemudian sudah disahkan sebagai dasar negara. Sudah itu jadi jalankan dengan benar jadi yang terpenting itu bagaimana kita justru meraih prestasi sebagai bangsa Indonesia bukan prestasi ecer eceran bukan berantem tapi mari kita raih prestasi yang bisa kita (Indonesia) setara dengan negara maju," ungkapnya. (lkw/rvk)











































