"Kita berhasil menggerebek sebuah pabrik mi berformalin di wilayah Samarang," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Hairullah, Senin (20/03/2017).
Dia mengatakan, pabrik mi berformalin milik UK(37) ini sudah beroperasi selama 10 tahun. Pabrik ini beroperasi seminggu dua kali, dengan menghasilkan mi sebanyak 400 Kg dalam sekali proses pembuatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggerebekan di pabrik tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 150 kg mi berformalin, 15 liter cairan formalin dan mesin pembuatnya. Mi basah yang mengandung formalin ini dikemas dalam kantong plastik dan dipasarkan ke wilayah, Caringin, Bandung.
"Dijual ke Pasar Caringin Bandung tiap kilogram seharga Rp 5.500," ujar Hairullah.
Sementara itu, pemilik pabrik berinisial UK, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diancam dengan pasal 136 juntco pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka yang merupakan pemilik pabrik mi berformalin diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," kata Haerullah. (rvk/adf)











































