Penangkapan itu disampaikan, Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada detikcom, Senin (20/3/2017). Wicak menjelaskan, tersangka adalah, Toni Hutagalung (28) warga Desa Balam Km 33 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Tersangka Toni ini berperan sebagai pemodal perambah kawasan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," kata Wicak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wicak menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menangkap 4 tersangka para perambah kawasan hutan. Dari 4 tersangka itu, 2 orang sebagai pemodal dan 2 lagi sebagai pelaku perambah.
"Kita akan tetap terus melakukan pengawasan di lapangan. Kita masih mengembangkan kasus illegal logging ini," kata Wicak.
Untuk sekedar diketahui, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini di pemerintah statusnya Suaka Margasatwa di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di Riau, pengawasan di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Namun sayangnya, kawasan Cagar Biosfer ini pada tahun 2014-2015 sudah terjadi perambahan secara besar-besaran. Ada sekitar 2.000 ha kawasan tersebut sudah dirambah. Pada tahun itu juga, kawasan Cagar Biosfer merupakan salah satu penyumbang asap paling terbesar. Kawasan tersebut boleh dibilang luput dari pantauan BBKSDA Riau. (cha/rvk)











































