"Korban berinisial RP (19)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri dalam keterangannya, Senin (20/3/2017).
Daniel mengatakan, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku masuk ke kamar kos korban di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan menggunakan kunci duplikat. Kemudian, pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku keluar dari bawah tempat tidur dan langsung mengancam korban dengan pisau seterusnya memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang milik korban," ujar Daniel.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Namun, keinginan pelaku ditolak oleh korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berbuat tak senonoh.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban," terangnya.
Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, power bank, uang tunai Rp 82 ribu dan sebuah sebo.
"Pelaku sudah kita amankan dan masih kita periksa di kantor," tutup Daniel. (try/try)











































