"Saya diberi tahu (Arie Soedewo, red) 7,5 persen (fee, red) itu akan diberikan terlebih dahulu dua persen. Kemudian saya diperintahkan untuk menerima yang dua persen dahulu," kata Eko bersaksi untuk kasus suap monitor satelit Bakamla dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Pejabat Bakamla yang juga merangkap sebagai Plt Sekretaris Utama Bakamla ini menyebut fee dua persen tersebut diberikan kepada Direktur Data dan Informasi Bidang Informasi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo, serta Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, Arie sudah mengkomunikasikan adanya fee tersebut kepada Bambang dan Nofel. Hal ini diketahui Eko, karena pada saat menyerahkan fee tersebut, Bambang dan Nofel dinilai seperti sudah paham asal uang tersebut.
"Ketika saya sampaikan kepada beliau (Bambang, red), beliau mengaku sudah dikasih tahu. Pak Novel juga sudah dikasih tahu," tutur dia.
Perkara suap proyek monitor satelit Bakamla telat menyeret empat nama sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Eko Susilo Hadi dan sisanya pihak swasta yang berasal dari PT MTI yaitu Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami model Inneke Koesherawati, Hardi Stefanus serta Muhammad Adami Okta.
Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.
(aud/fdn)











































