"Saya diajarin, bukan pelaku utama," ujar Hidayat usai persidangan di PN Bekasi, Senin (20/3/2017).
Hidayat membantah kalau rumah yang dimiliki hasil penjualan vaksin palsu. Sebagaimana diketahui pasutri Rita dan Hidayat memiliki rumah mewah di kawasan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat juga menampik vaksinnya membuat bayi mengalami gangguan kesehatan.
"Tidak ada korban, tidak ada temuan isinya sama vaksin (sama) enggak ada efek," tutup Hidayat menampik produksi vaksin itu menelan banyak korban.
Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini