Hidayat Bantah Disebut Otak Pelaku Vaksin Palsu: Tak Ada Korban

Hidayat Bantah Disebut Otak Pelaku Vaksin Palsu: Tak Ada Korban

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 19:39 WIB
Pasutri Hidayat-Rita diadili di Bekasi (edo/detikcom)
Jakarta - Suami Rita Agustina, Hidayat Taufikurahman menyangkal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Dirinya bukanlah pelaku utama dalam peredaran vaksin palsu.

"Saya diajarin, bukan pelaku utama," ujar Hidayat usai persidangan di PN Bekasi, Senin (20/3/2017).

Hidayat membantah kalau rumah yang dimiliki hasil penjualan vaksin palsu. Sebagaimana diketahui pasutri Rita dan Hidayat memiliki rumah mewah di kawasan Kemang Pratama, Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun rumah besar, bukan dari situ," paparnya.

Hidayat juga menampik vaksinnya membuat bayi mengalami gangguan kesehatan.

"Tidak ada korban, tidak ada temuan isinya sama vaksin (sama) enggak ada efek," tutup Hidayat menampik produksi vaksin itu menelan banyak korban.

Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads