"Kamis (16/3) lalu sampai Sabtu (18/3) di Madiun, KPK memeriksa sejumlah pihak yang menjadi unsur Muspida Madiun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Pemeriksaan dilakukan mulai hari Kamis hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda. Total jumlah saksi yang diperiksa ada 11 orang.
"Kamis di Markas Brimob, diperiksa dua orang mantan Dandim Kota Madiun. Jumat di tempat yang sama, diperiksa satu orang mantan Dandim, dan enam orang mantan Kapolres Madiun. Sabtu di Polres Madiun dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun," jelas Febri.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menelusuri aliran dana terkait indikasi TPPU oleh Bambang.
"Penyidik melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi tentang adanya indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan dalam proses penyidikan indikasi TPPU yang dilakukan oleh BI (Bambang Irianto)," ujarnya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk tiga kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun untuk periode 2009-2012, kemudian kasus gratifikasi, dan terakhir adalah indikasi TPPU. KPK juga telah menyita berbagai aset milik Bambang. (HSF/fdn)











































