Gugat SK Cuti Kampanye, Tim Ahok: KPU DKI Menyimpang dari Kewenangan

Gugat SK Cuti Kampanye, Tim Ahok: KPU DKI Menyimpang dari Kewenangan

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 19:10 WIB
Gugat SK Cuti Kampanye, Tim Ahok: KPU DKI Menyimpang dari Kewenangan
Foto: Dewi Irmasari/detikcom
Jakarta - Tim advokasi Ahok-Djarot menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa terhadap SK KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017. Tim Ahok menilai KPU DKI menyimpang dari sumber kewenangan dalam pembentukan aturan dalam SK itu, khususnya soal cuti kampanye untuk petahana.

Musyawarah dihadiri tim advokat paslon nomor urut 2 sebagai pihak pemohon, KPU DKI sebagai termohon, dan tim advokat paslon nomor urut 3 Anies-Sandi sebagai pihak terkait.

Hadir pula empat orang saksi dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Keempat orang tersebut ialah anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan dan I Gusti Putu Artha menjadi saksi dari pihak pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menjadi saksi dari pihak termohon serta Margarito Kamis saksi dari pihak terkait.

Saksi dari pihak pemohon, Arteria Dahlan, mengatakan KPU DKI tidak diberi kewenangan untuk mengubah norma yang berlaku.

"Saya katakan memang dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan itu agak menyimpang. Menyimpang dari sumber kewenangannya, KPU DKI tidak diberi kewenangan, KPU DKI tidak diberi kewenangan untuk membuat norma baru yang bertentangan juga dengan norma atasan," ujar Arteria setelah memberi kesaksian di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).

"Sekalipun dikatakan SK KPU hanya pedoman teknis, kan ada pisau analisisnya. Apakah pedoman teknis itu bertentangan juga dengan norma atasannya atau tidak," lanjutnya.

Arteria menegaskan KPU tidak perlu menambahi aturan. Jika diperlukan ada penajaman aturan, Arteri menyarankan agar KPU melaksanakan hal tersebut.

"Kami pun secara politis sudah menanyakan kepada KPU di forum DPR, apakah ada perubahan aturan? Tidak ada, sama. Yang perubahan sedikit hanya untuk Aceh terkait persyaratan membaca Al-Quran. Jadi jelas, akuilah kalau keliru. Kita nggak marah, kok. Tapi semua harus hadir di ruangan ini untuk menerangkan yang sehebat-hebatnya dengan nurani dan moral yang baik. Kita nggak minta benar atau salah, tapi kita katakan kebenaran," ucap Arteria.

Sebelumnya, Ahok-Djarot melalui tim advokasi mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. SK KPU Nomor 49 adalah keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai 15 April 2017. (irm/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads