Jokowi Diminta Secepatnya Terbitkan Perpres Reformasi Regulasi

Jokowi Diminta Secepatnya Terbitkan Perpres Reformasi Regulasi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 19:05 WIB
Jokowi Diminta Secepatnya Terbitkan Perpres Reformasi Regulasi
Jakarta - Rencana pemerintah untuk segera merampingkan obesitas hukum diharapkan banyak kalangan, termasuk akademisi. Presiden Jokowi diminta secepatnya menunjuk Tim Reformasi Regulasi untuk menguruskan obesitas hukum karena sudah akut.

"Presiden sebaiknya segera menentukan model apa yang akan digunakan untuk penataan regulasi," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (20/3/2017).

Penataan regulasi sebagai salah satu fokus dalam reformasi hukum jilid II masih belum bisa dioperasionalkan karena beberapa hambatan. Hambatan belum berjalannya penataan regulasi salah satunya adalah belum ditetapkannya model penataan reformasi regulasi yang akan digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa model reformasi regulasi yang ada di dunia. Di antaranya apakah evaluasi secara rutin oleh masing-masing pembentuk peraturan perundang-undangan (ex post evaluation). Pilihan lain yaitu Presiden membentuk sebuah tim yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan perundang-undangan untuk melakukan peninjauan terhadap keseluruhan materi peraturan perundang-undangan di bawah UU.

"Untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden pencabutan peraturan perundang-undangan bermasalah. Untuk itu Presiden sebaiknya segera menentukan model apa yang akan digunakan untuk penataan regulasi ," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Sebab, persoalan regulasi bermasalah di Indonesia sudah sangat akut dan kompleks. Maka model membentuk tim khusus yang bersifat ad hoc adalah pilihan realistis.

"Dibandingkan menyerahkan kepada masing-masing lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi peraturannya masing-masing," ucap Bayu.

Setelah menentukan model reformasi regulasi yang akan digunakan, maka Presiden kemudian segera menentukan ruang lingkup jenis peraturan di bawah UU yang akan dilakukan peninjauan. Presiden perlu juga mengatur mengenai model peninjauan regulasi, ruang lingkup jenis peraturan perundang-undangan yang dilakukan peninjauan, kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan dan tata kerja tim peninjauan regulasi yang akan menjalankan tugas peninjauan.

"Kesemuanya itu dapat dilakukan oleh Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Peninjauan Peraturan Perundang-undangan di bawah UU. Setelah Perpes ini terbentuk maka Presiden segera menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Tim Peninjauan Peraturan Perundang-undangan agar bisa segera bekerja menyelesaikan permasalahan regulasi bermasalah yang terbukti menghambat pembangunan perekonomian di Indonesia," cetus Bayu.

Perampingan aturan ini juga amanat dari pertemuan Oktober 2016 di Rancamaya, Bogor. Pertemuan para begawan hukum Indonesia itu meminta Menkum HAM merampingkan regulasi di Indonesia. (asp/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini