"Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Maper Pandiangan di Gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (20/3/2017).
Majelis meyakini Suparji bersalah melanggar UU Kesehatan karena menjual dan mengedarkan vaksin tanpa izin. Perbuatan terdakwa melemahkan imun anak balita. Hal yang memberatkan lainnya yaitu terdakwa memiliki pendidikan yang tinggi tetapi masih tetap melakukan atau menyediakan farmasi tanpa izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim melihat hukuman itu adil karena tujuan dari hukuman untuk mengedukasi sehingga mendidik terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Berikut daftar hukuman komplotan penjual vaksin palsu:
1. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Syafrizal berperan sebagai produsen vaksin palsu.
2. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Iin, yang juga istri Syafrizal, membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
3. Farid dihukum 8 tahun penjara. Farid adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu.
4. Seno dihukum 8 tahun penjara. Seno berperan sebagai pembuat label.
5. Irnawati dihukum 7 tahun penjara. Irnawati berperan sebagai marketing.
6. Rita Agustina dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
7. Hidayat Taufikrahman dijatuhi 9 tahun penjara. Rita dan Hidayat merupakan pembuat vaksin palsu.
8. Agus Priyanto dihukum 9 tahun penjara. Agus ikut memproduksi vaksin palsu.
9. Suparji dihukum 8 tahun penjara. Suparji adalah pemilik apotik yang menjual vaksin palsu. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini