"Konstruksi besar kasus ini adalah indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Kami menguraikan sejak proses tahun 2009 dan 2010 serta proyeknya baru tahun 2011-2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Menurut KPK ada proses penerapan pasal suap dalam kasus ini karena ada indikasi memperkaya diri sendiri. Selain itu, jika digunakan pasal suap maka kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun sulit untuk dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kami menemukan indikasi sejumlah dana untuk meloloskan APBD tentu itu gratifikasi, Beda dengan e-KTP, karena indikasinya merugikan keuangan negara kalau menggunakan pasal suap sejak awal akan terlepas dari asset recovery Rp 2,3 trilun. Jadi fokus KPK juga untuk menyelamatkan aset negara," sambungnya.
Meski tidak menggunakan pasal suap, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat para penerima aliran dana korupsi dengan pasal suap jika ada bukti yang cukup. "Jika memang ada pihak lain dari konstruksi besar indikasi merugikan negara akan ditelaah lebih lanjut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP. Namun, dana yang sejumlah besar dibagikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong itu tidak disebut berasal dari APBD karena pembagian uang disebut terjadi pada 2010 sedangkan proyek e-KTP menggunakan anggaran 2011-2012. (HSF/rvk)











































