"Tentu saja keterangan yang bersangkutan dibutuhkan di persidangan dan saksi-saksi lain yang punya peran atau pengetahuan yang cukup signifikan dalam perkara ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Febri menyebut Andi Narogong pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan pengusaha yang biasa jadi penyedia jasa/barang di Kemdagri itu dilakukan pada awal Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK meminta imigrasi untuk mencegah 9 orang berkaitan dengan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Andi yang dicegah sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.
Nama, Andi Narogong sendiri berulang kali disebut dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, baik dalam dakwaan maupun oleh saksi-saksi yang dihadirkan.
Andi disebut memiliki peran dominan dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. (HSF/fdn)











































