Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pungli di Samarinda

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pungli di Samarinda

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 18:12 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pungli di Samarinda
Brigjen Rikwanto (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 3 lokasi di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NA dan DH.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan ada beberapa lokasi dilakukannya OTT tersebut. Yaitu di pintu masuk dan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT Samudera Sejahtera (Komura).

"Yang sudah tertangkap itu NA menjadi tersangka. Ya kalau yang di dalam itu ada DH ya," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ada satu pelaku yang hingga saat ini masih diburu, yaitu HS. "Masih kita cari inisial HS yang masih dalam proses pencarian. Yang dua di depan menjadi kordinator koperasi PDIB itu yang inisial NA dan HS. Kemudian yang di PT Komura sementara ini inisialnya DH," imbuh Rikwanto.

Modus pungli yang dilakukan Komura, yakni melakukan pemerasan dengan cara menetapkan tarif buruh TKBM secara sepihak. Padahal, sudah bersifat mekanikal/ menggunakan mesin.

Dari OTT di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, polisi menangkap 13 orang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar.

Rikwanto menjelaskan, pungli tersebut sudah terjadi sejak 2012 lalu. "Kalo hitung-hitungannya itu dari 2012. Jadi akumulasi diduga hasil pungutan liar tersebut masih berkembang," jelasnya. (brt/rvk)


Berita Terkait