Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan ada beberapa lokasi dilakukannya OTT tersebut. Yaitu di pintu masuk dan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT Samudera Sejahtera (Komura).
"Yang sudah tertangkap itu NA menjadi tersangka. Ya kalau yang di dalam itu ada DH ya," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pungli yang dilakukan Komura, yakni melakukan pemerasan dengan cara menetapkan tarif buruh TKBM secara sepihak. Padahal, sudah bersifat mekanikal/ menggunakan mesin.
Dari OTT di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, polisi menangkap 13 orang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar.
Rikwanto menjelaskan, pungli tersebut sudah terjadi sejak 2012 lalu. "Kalo hitung-hitungannya itu dari 2012. Jadi akumulasi diduga hasil pungutan liar tersebut masih berkembang," jelasnya. (brt/rvk)











































