W kepergok bersama seorang wanita dewasa sedang menari striptis tanpa sehelai benang pun ketika anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan di karaoke Barbie 1, Sunan Kuning, pada 2 Maret 2017 pukul 22.00 WIB.
Polisi membongkar jaringan yang mempekerjakan anak wanita sebagai penari striptis. (Angling/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping anak di bawah umur yang dinyatakan sebagai korban, yang sebagai penari ini kita tahan, manajer tempat hiburan juga," kata Djarod saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017).
Pengembangan dilakukan dan didapati dua gadis di bawah umur juga dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempat karaoke BX di Sunan Kuning. Kemudian berlanjut pada 8 Maret 2017 di tempat spa daerah Jalan dr Cipto, Semarang, didapati tiga gadis di bawah umur bekerja sebagai terapis. Terakhir pada 14 Maret 2017 ditemukan empat gadis bekerja sebagai pemandu karaoke di Cafe B di Kabupaten Pemalang.
Dari informasi yang diperoleh, gadis penari striptis dibayar Rp 400 ribu per jam. Kemudian gadis pemandu karaoke dibayar Rp 40-55 ribu. Sedangkan gadis yang bekerja sebagai terapis pijat dibayar Rp 20 ribu per sesi pemijatan.
Ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi di Semarang dan Pemalang tersebut. Mereka adalah Dimas Putra (23), warga Kabupaten Semarang; Lilik Sutrimo Sutrisno (22), warga Kabupaten Semarang; Purwanto (46), warga Ngalian, Kota Semarang; dan Ghadina Putera Anindika (26), warga Semarang Barat.
Kemudian ada Sri Wahyuni (39), pengelola karaoke BX di Sunan Kuning; M Soleh (47), Manajer Spa O; dan Defdi Dewantoro (43), manajer karaoke Cafe B di Pemalang.
"Berhasil kita ungkap dan amankan tersangka. Tentunya ini simultan ke tempat hiburan lainnya," tegas Djarod.
"Kita prihatin korban ada yang masih SMP, 15 tahun," tambahnya.
Para pelaku merekrut gadis-gadis muda itu dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun salah satu pelaku, yaitu Dimas, mengaku tidak menyediakan gadis di bawah umur. Dia hanya menyanggupi mencarikan jika ada tamu yang minta.
"Saya tidak menyediakan. Kalau orang butuh saja," pungkas Dimas.
Para tersangka yang memperkerjakan anak sebagai penari striptis dijerat dengan Pasal 30 dan/atau 34 dan/atau 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan tersangka lain telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. (alg/rvk)












































Polisi membongkar jaringan yang mempekerjakan anak wanita sebagai penari striptis. (Angling/detikcom)