Fajar, warga Desa Ngrawoh, Tegalgede, Karanganyar, setiap harinya bekerja sebagai pemulung dan buruh cuci handuk di sebuah salon. Aksi bejatnya diketahui setelah salah satu korban berinisial ARR menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya informasi itu disampaikan kepada orang tua ARR dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dari tersangka, Polres Karanganyar mendapatkan pengakuan bahwa dia telah melakukan pencabulan sejak 2003. Rata-rata Fajar melakukan pencabulan 3-4 kali kepada masing-masing korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berusia 8-10 tahun. Fajar melancarkan aksinya di beberapa lokasi, antara lain di tepi sungai dan di kamar mandi umum. Iming-iming yang diberikan kepada para korban adalah uang jajan Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
"Tersangka mengaku pernah mengalami hal serupa saat masih bersekolah. Mungkin dia dendam. Dia terobsesi melakukan hal sama. Selain itu, tindakan tersangka dipengaruhi oleh hobinya menonton film porno," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, Fajar akan dijerat pelanggaran terhadap Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 dengan hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun. (mbr/mbr)










































