Rekomendasi itu terkait pengurusan sejumlah masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), yakni pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) dan pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Karena saya merasa pernah dibantu Pak Handang, saya kasihlah nomor Pak Handang (ke RRN, red)," kata Arif dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesai masalah (perusahaan)-nya (dibantu Handang, red)," ujar Arif.
Sedangkan soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Arief mengaku dirinya meminta tolong agar masalah tax amnesty perusahaannya yang terhambat, diselesaikan.
Ken lantas menyuruh Handang membantu masalah tax amnesty PT Rakabu Sejahtera dengan pergi ke Solo dan mengurus ke kantor pajak setempat. (aud/fdn)