"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan di gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (20/3/2017).
Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, membuat produk farmasi tanpa izin edar dapat merugikan banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa melihat pembuatan vaksin palsu oleh Iin dan Syafrizal, sehingga kedua terdakwa pun tertarik memproduksi vaksin sendiri karena melihat keuntungan yang dihasilkannya.
"Terdakwa telah melakukan, memproduksi, vaksin tanpa memiliki izin edar sejak lama," ucap majelis.
Selama sidang, pasutri itu tenang. Saat akan dibacakan amar putusan, keduanya diperintahkan berdiri. Saat mendengarkan putusan itu, terdengar tangisan Rita.
Ketika melihat istinya menangis, Hidayat memeluknya dari belakang, berusaha menenangkan Rita. Tidak tampak keluarga Rita di ruang sidang.
Atas vonis itu, Rita-Taufik menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Rita mencium tangan majelis hakim dan meninggalkan ruang sidang. Rita memilih menutup diri saat meninggalkan ruang sidang.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa 19 orang dengan berbagai peran. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini