Pasutri Otak Kejahatan Vaksin Palsu Dibui 9 Tahun dan 8 Tahun

Pasutri Otak Kejahatan Vaksin Palsu Dibui 9 Tahun dan 8 Tahun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 17:43 WIB
Pasutri Hidayat-Rita diadili di Bekasi. (edo/detikcom)
Jakarta - Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan di gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (20/3/2017).

Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, membuat produk farmasi tanpa izin edar dapat merugikan banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan. Kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga," ujar majelis.

Kedua terdakwa melihat pembuatan vaksin palsu oleh Iin dan Syafrizal, sehingga kedua terdakwa pun tertarik memproduksi vaksin sendiri karena melihat keuntungan yang dihasilkannya.

"Terdakwa telah melakukan, memproduksi, vaksin tanpa memiliki izin edar sejak lama," ucap majelis.

Selama sidang, pasutri itu tenang. Saat akan dibacakan amar putusan, keduanya diperintahkan berdiri. Saat mendengarkan putusan itu, terdengar tangisan Rita.

Ketika melihat istinya menangis, Hidayat memeluknya dari belakang, berusaha menenangkan Rita. Tidak tampak keluarga Rita di ruang sidang.

Atas vonis itu, Rita-Taufik menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Rita mencium tangan majelis hakim dan meninggalkan ruang sidang. Rita memilih menutup diri saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa 19 orang dengan berbagai peran. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads