Kejagung Siap Cekal 3 Tersangka Kredit Macet Mandiri
Selasa, 19 Apr 2005 17:24 WIB
Jakarta -
Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri dipastikan akan dicekal. Pihak Kejagung kini tengah mempersiapkan berkas pencekalan tersebut.Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa, (19/4/2005)."Kejaksaan sedang mempersiapkan pencekalan tiga tersangka dari PT CGN, yaitu E, S, P. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Salemba," kata Soehandojo.Terkait masalah kredit macet ini, siang tadi, pengamat perbankan Pradjoto terlihat bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi untuk dimintai penjelasan mengenai kredit macet tersebut, karena keahliannya di bidang perbankan.Kepada wartawan Pradjoto juga sempat menegaskan, agar aparat meneliti masalah yang menyangkut perbankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak."Saya sudah minta kepada Kejagung untuk bekerja secara benar, lurus, terbuka, semua kajian yang dilakukan dan objektivitas yang muncul bukan subyektifitas," katanya.Pasalnya, saat pemberitaan kredit macet Bank Mandiri dibesar-besarnya, buntutnya, kata dia, saham Bank Mandiri mengalami penurunan yang signifikan di bursa saham. "Kalau begini siapa yang bertanggung jawab," kata dia.Seperti diketahui, diduga terjadi pemberian kredit dari Bank Mandiri yang bermasalah terhadap empat perusahaan, yakni PT LMK, PT CGN, PT ATB/ATM, dan PT SZP. Akibat pemberian kredit ini telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun jumlah itu baru perkiraan dari penyidik.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































