"Tadi Presiden sudah mengarahkan agar cepat diselesaikan. Model pelayanan ke depan harus terpadu dan terintegrasi. Semua orang yang pergi ke luar negeri harus terlayani dengan mudah dan tercatat di badan ini," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Nusron mengatakan pembagian tenaga kerja itu ada dua, yakni land base dan sea base, yang mencakup anak buah kapal (ABK) nelayan dan non-nelayan. Namun pendataan yang sea base selama ini tidak berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, melalui revisi ini, penanganan tenaga kerja yang sea base akan dilakukan oleh BNP2TKI.
"Kalau sudah di BNP2TKI kan connect, dia kerja di mana, apa, sehingga kalau ada apa-apa ter-report. UU tadi sudah diarahkan oleh Pak Presiden supaya cepat diselesaikan, memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia, mempermudah proses dengan dilayani suatu badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi," jelasnya.
"Kewenangannya ditambah dengan sea base tadi. Menjadi benar-benar terpadu satu pintu. Selama ini kan sebagian di Menaker, sebagian di Kemenhub. La ini nanti murni kementerian jadi regulator, kemudian badan ini menjadi operator pelayanan tapi berkoordinasi, bertanggung jawab, kepada Presiden dan berkoordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menteri Tenaga Kerja," tambah Nusron. (rjo/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini