"TPPU sudah tahap II. Ada lima berkas dengan tujuh terdakwa, yakni Hidayat-Rita, Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza, dan Sutarman," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, Senin (20/3/2017).
"Kemungkinan minggu depan kita limpahkan," sambung Andi.
Andi mengatakan ketujuh terdakwa memiliki peran sebagai produsen. Terlebih ketujuh terdakwa telah dituntut dengan UU Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan putusan tindak pidana terdakwa vaksin palsu lainnya akan dibacakan hari ini.
"Untuk terdakwa Rita, Hidayat, Suparji, Sutarman, Mirza, dan Nina Farida hari ini dibacakan. Sejauh ini belum dibacakan," pungkas Andi. (edo/asp)











































