Kena TPPU, 7 Terdakwa Vaksin Palsu Hartanya Terancam Dirampas Negara

Kena TPPU, 7 Terdakwa Vaksin Palsu Hartanya Terancam Dirampas Negara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 16:53 WIB
Kena TPPU, 7 Terdakwa Vaksin Palsu Hartanya Terancam Dirampas Negara
Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melimpahkan lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus vaksin palsu ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari hakim.

"TPPU sudah tahap II. Ada lima berkas dengan tujuh terdakwa, yakni Hidayat-Rita, Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza, dan Sutarman," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, Senin (20/3/2017).

"Kemungkinan minggu depan kita limpahkan," sambung Andi.

Andi mengatakan ketujuh terdakwa memiliki peran sebagai produsen. Terlebih ketujuh terdakwa telah dituntut dengan UU Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita gunakan prasangka mereka telah menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh. Jadi aset-aset dari rumah hingga mobil mereka kita sangka TPPU," paparnya.

Sedangkan putusan tindak pidana terdakwa vaksin palsu lainnya akan dibacakan hari ini.

"Untuk terdakwa Rita, Hidayat, Suparji, Sutarman, Mirza, dan Nina Farida hari ini dibacakan. Sejauh ini belum dibacakan," pungkas Andi. (edo/asp)


Berita Terkait