Hanif menjelaskan syarat minimal tabungan tersebut tidak ditujukan bagi calon TKI yang melewati jalur resmi. Syarat diberlakukan bagi pemohon yang dicurigai akan menjadi TKI nonprosedural.
"Itu bukan untuk calon TKI. Sepengetahuan saya, itu bukan untuk calon TKI yang berdokumen atau TKI yang mau menggunakan jalur resmi. Bagi yang resmi dokumen kerja ke luar negeri diproses dan kemudian baru paspor," kata Hanif saat ditemui wartawan setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Hanif, saldo tabungan Rp 25 juta tersebut merupakan data tambahan jika pemohon paspor tidak memiliki data tujuan wisata yang baik.
"Setelah dicek profiling-nya, database-nya, dan baru (ditanyakan, red) tabungan Rp 25 juta itu," katanya.
Hanif juga mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi WNI yang bepergian ke luar negeri dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi syarat tabungan Rp 25 juta itu bukan untuk TKI yang berdokumen, tapi untuk mencegah TKI unprocedural dan TPPO. Itu untuk melindungi TKI kita yang rentan jadi korban penipuan dan TPPO. Itu keterangan yang saya peroleh dari jajaran saya yang sudah koordinasi dengan Imigrasi," kata Hanif.
Namun Hanif belum tahu jika kebijakan tersebut telah dibatalkan. Jika benar aturan itu dicabut, menurutnya, cara mengatur kebijakan tersebut harus diperbaiki.
"Oh, hari ini dibatalin? Ya, mungkin cara mengaturnya saja yang perlu disesuaikan. Intinya, pemerintah meningkatkan kerja sama soal TKI yang un-procedural itu," katanya. (jor/fdn)











































