"Masalah aset, aset Pemerintah Kota Surabaya, karena banyak yang mau lepas gitu. Nah, saya berusaha bagaimana mempertahankan aset itu," kata Risma usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Dia menyebut ada 7 aset dan beberapa kerja sama yang dilaporkan kali ini. Menurut Risma ada beberapa pengaduan yang harus diajukan surat resmi dan ada pengaduan yang akan ditindaklanjuti secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Gelora Pancasila, ada Waduk Wiyung, kemudian ada tanah PDAM ada 2, kemudian ada Upa Jiwa. Tambah dengan kerja sama dengan PT Star, kerja sama dengan PT Star, dengan PT Abu Tohir. Nanti akan ada beberapa yang mungkin ditangani langsung, tapi ada beberapa saya harus buat surat pengaduan, " sambung Risma.
Risma menjelaskan proses sengketa telah terjadi sebelum dia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Oleh sebab itu, permohonan bantuan dari KPK ini pun menurut Risma sebagai pertahanan terakhirnya.
"Itu prosesnya sebelum saya menjadi wali kota, sekarang pengadilan. Menurut saya ada yang proses itu tidak benar, tapi kami kalah terus. Ini pertahanan saya yang terakhir, saya minta bantuan juga sama Kejaksaan Agung juga akan membantu di antaranya, KPK juga akan membantu beberapa di antaranya," ungkapnya.
Proses pengadilan yang dimaksud Risma pun beragam, ada yang kasasi dan ada yang peninjauan kembali (PK). Risma juga tidak begitu ingat berapa total niali aset-aset tersebut.
"Ada yang kasasi, ada yang PK karena sudah lama, tapi saya nggak ingin kami kalah. Banyak yang PK, Contoh kantor Basuki Rahmat, Waduk Wiyung, Gelora Pancasila. Ada beberapa, tapi saya ingin karena memang saya harus ngomong bahwa secara data itu milik kita beneran. Bukan kita mengaku-ngaku gitu. Nilainya, besar sekali karena beberapa ada yang di pusat kota. Saya nggak bisa menilai ya, saya juga harus hitung, karena ada yang 2 hektar, ada 1.500 meter persegi, 2.600 meter persegi," ujar Risma.
Terkait masalah Pasar Turi, Risma menyatakan, putusan akan dibacakan besok. "Ini putusannya besok di sidang. Kita lagi ajukan gugatan. Ini putusan sudah ditunda 3 kali. Biasanya saya sudah tanda tangan kemarin, biasanya kalau mau putusan saya kirim surat ke KPK, Komisi Yudisial, ke badan pengawas pemantau persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak menampik salah satu yang dilaporkan Risma adalah dugaan kecurigaan permainan di proses persidangan sengketa aset itu. Menurut Febri, KPK akan menelaah terlebih dahulu apakah putusan pengadilan itu dibuat murni atau ada hal lain di baliknya.
"Itu tentu salah satu yang perlu kita cek dan dalami lebih lanjut apakah ini murni persoalan hukum dan pembuktian di pengadilan saja atau persoalan non teknis lainnya. Concern KPK tentunya agar aset-aset negara tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Itu permintaan yang juga diajukan Pemkot Surabaya," jelas Febri. (HSF/bag)











































