Farid Faqih Diancam Hukum Maksimal 7 Tahun
Selasa, 19 Apr 2005 17:13 WIB
Banda Aceh - Sidang pertama kasus pencurian dengan tersangka Koordinator Government Wacth (Gowa) Farid R Faqih hari ini mulai digelar di PN Janto, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam.Persidang dimulai pukul 12.00 Wib, diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Albar, Ali Akbar Selayati, dan Sofyan. Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.Dalam dakwaannya, JPU membacakan kasus yang dilakukan Farid Faqih pada tanggal 26 Januari 2005 lalu. Farid ditangkap aparat gabungan POM, TNI dan Polri di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Syah, NAD.Penangkapan bermula pukul 17.00 WIB hari ini, saat dua buah truk datang ke hanggar di Lanud Iskandar Muda yang berfungsi sebagai gudang logistik bantuan bencana. Tiga orang anggota FPI saat itu tengah menaikan barang ke dalam kedua truk untuk disebarkan ke masyarakat. Tiba-tiba datang anggota kesehatan dari Kodam Iskandar Muda yang hendak mengambil kiriman barang dari Mabes TNI.Setelah itu terjadi cek-cok antara Farid Faqih dengan anggota kesehatan Kodam Bukit Barisan yang bertugas di Bandara Iskandar Muda. Farid kemudian dipukuli oleh sejumlah aparat keamanan. Dalam dakwaan yang dibaca bergantian oleh JPU, JPU menjerat Farid Faqih dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun.Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yakni Yulia dan Leo. Mereka berdua adalah karyawan dari LSM Param. Pemeriksaan saksi, masing-masing saksi ditanya tentang penyaluran bantuan dan juga seputar gudang tempat penyimpanan barang-barang yang dicuri Farid Faqih.Pengunjung sekitar 30 orang yang sebagian besar dari LSM Param dan kolega Farid Faqih. Persidangan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan materi pemeriksaan saki-saksi. Sidang diketuai oleh majelis hakim Abdul Rosad. Semnetara itu, terdakwa didampingi penesehat hukumnya hukum Rufriadi, Iqbal Saragih, Daniel Panjaitan, dan Lutfi Hakim.
(jon/)











































