"Seingat saya pernah. Pada waktu itu, Pak Mohan (nama sapaan RRN) minta saya hubungi Dirjen," kata Arif dalam sidang lanjutan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Dalam persidangan, Arif menyebut dirinya tidak menindaklanjuti permintaan Mohan karena tidak mengerti maksud Mohan meminta dilakukannya pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengaku tidak menanyakan rinci setelah Mohan meminta bantuan dirinya bertemu Ken. "Tidak tanya Yang Mulia," jawab Arif.
Selain itu Hakim ketua Jhon Halasan Butar-butar juga bertanya soal dugaan jaksa adanya penerimaan duit oleh Arif terkait dengan pengurusan masalah pajak Mohan.
"Tidak ada (pemberian uang)," jawab Arif.
(aud/fdn)











































