Mesum, 4 Pasangan di Banda Aceh Dicambuk

Mesum, 4 Pasangan di Banda Aceh Dicambuk

Agus Setyuadi, - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 14:51 WIB
Mesum, 4 Pasangan di Banda Aceh Dicambuk
Foto: Agus Setyadi
Banda Aceh - Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) yang ditangkap warga di berbagai tempat di Banda Aceh dicambuk. Mereka dihukum beragam mulai 17 hingga 25 kali sabetan.

Pantauan detikcom, eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baitul Mukminin Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3/2017). Para terpidana yang dibawa dari Rutan Lhoknga dan Kajhu, Aceh Besar dikumpulkan di dalam masjid. Mereka dipanggil satu per satu untuk menghadap algojo.
Algojo mengeksekusi 4 pasangan mesum yang ditangkap warga di berbagai tempat.Algojo mengeksekusi 4 pasangan mesum yang ditangkap warga di berbagai tempat. Foto: Agus Setyadi


Algojo bergantian mengeksekusi delapan terpidana ikhtilat. Saat dibawa ke atas panggung yang disaksikan ratusan warga, para terpidana dikawal polisi syariat. Terpidana pria dikawal polisi syariat laki-laki sementara perempuan dikawal polisi syariat wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sorak-sorai dari warga yang memadati halaman masjid terdengar saat algojo mengayun rotan. Mereka yang berdiri sekitar dua meter dari panggung mengabadikan eksekusi dengan telepon seluler. Proses eksekusi hari ini berjalan lancar.
Hukuman cambuk yang digelar di eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baitul Mukminin disaksikan ratusan orang.Hukuman cambuk yang digelar di halaman Masjid Baitul Mukminin, Banda Aceh ini disaksikan ratusan orang. Foto: Agus Setyadi



Keempat pasangan mesum yaitu Mun (31) dan pasangannya Mar (46). Mereka dihukum 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Pasangan kedua MK (25) dan perempuan (20) dicambuk 17 kali sabetan.

Pasangan ketiga MF (24) dan perempuan SZ (23) dengan hukuman 22 cambukan. Sementara pasangan terakhir yaitu Il (21) dan pasangannya Nur (43) disabet 25 kali cambuk.
Empat pasangan mesum ini dijatuhi hukuman cambuk 17 hingga 22 kali.Empat pasangan mesum ini dijatuhi hukuman cambuk 17 hingga 22 kali. Foto: Agus Setyadi


Mereka ditangkap warga tiga bulan lalu di empat lokasi terpisah di kawasan Banda Aceh. Usai ditangkap, pasangan mesum ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai Qanun Jinayah.

Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keempat pasangan mesum ini divonis berbeda. Mereka kemudian menerima sabetan hari ini setelah dikurangi masa tahanan.

"Pasangan ikhtilat ini ada yang ditangkap malam tahun baru. Baru divonis hari Rabu (15/3) kemarin. Setelah dicambuk mereka langsung bebas," kata Kabid Penegakan Syariat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif kepada wartawan.

Selain pasangan ikthilat, empat terpidana maisir (judi) juga dieksekusi di lokasi yang sama. Keempatnya ditangkap polisi beberapa waktu lalu dan kemudian diproses dengan hukum syariah.

Keempat pejudi tersebut yaitu WS, JHP, MA, dan RH. Mereka semua asal Sumatera Utara dan ditangkap di kawasan Peunayong Banda Aceh saat tengah main judi domino. Keempatnya dihukum tujuh kali sabetan. "Pemain judi ini yang tangkap polisi Polresta dan diproses dengan Qanun Jinayah," jelas Evendi. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads