"Saat ini petugas kita mengembangkan informasi dan keterlibatan pihak-pihak lain dan mencari pelaku otak dari peristiwa ini, otak ini WN Malaysia. Ia merupakan aktor peristiwa ini dan masih dilakukan pengejaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penculikan Ling Ling terjadi di rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia pada tanggal 21 Februari 2017. Para pelaku berjumlah 5 orang masuk ke dalam rumah dan membawa lari Ling Ling yang saat itu sedang bersama 2 orang pembantunya.
Motif penculikan Ling Ling adalah ekonomi. Pelaku meminta suami korban menyiapkan uang tebusan sebesar SGD 5 juta. Negosiasi dilakukan dan pelaku menurunkan uang tebusan hingga SGD 3 juta hingga akhirnya disepakati adalah SGD 2.014.
Namun, Ling Ling tidak juga dibebaskan penculik hingga akhirnya tim Polri melakukan penyergapan sebuah gubuk di kawasan terpencil di Tamiyang, Batuaji, Batam. (brt/fdn)