"Mereformasi MA harus total, dia (MA) harus berangkat dari pengaturan regulasi sampai di ujung sistem pengawasannya. Karena birokrasi di MA itu dalam tanda kutip masih warisan birokrasi lama, belum terlalu banyak birokrasi baru di MA," ujar Oce kepada detikcom Senin (20/3/2017).
Oce mengatakan untuk membentuk sistem tata kelola yang baik harus dimulai dari Sumber Daya Manusia (SDM). Setelah sistem birokrasi yang independen dan tidak tergantung pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce mengatakan pengawasan internal MA menjadi tidak efektif, ketika kewenangannya masih di Bawas Seketaris MA. Sehingga akan memunculkan kesegananan antar hakim.
"Struktur pengawasan di bawah kendali Sekretaris MA memunculkan keseganan untuk mengawasi kolega sendiri," tutur Oce.
Oce menjelaskan kalau sistem pengawasan internal hakim agung harus diawasi pihak yang independen. Sehingga pengawasan internal bisa fokus terhadap lembaga peradilan di bawah MA.
"Pengawasan internal ini cukup bagi lingkungan peradilan di bawah, jadi yang ada di MA mengawasi di bawah PT dan PN. Tetapi untuk mereka yang di MA mestinya diserahkan eksternal misalnya untuk pelayanan publik dan adiministrasi Ombudsman, kemudian hakim kepada KY pejabat tinggi kepada KY," pungkasnya.
Adi Andojo pensiun pada 1997. Ia pensiun setelah membongkar adanya kolusi di pucuk pimpinan peradilan Indonesia itu. Namun 20 tahun berlalu, peradilan masih bobrok hal itu dibuktikan dengan banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang ditangkap KPK. (edo/asp)











































