Novanto Diadukan ke MKD, Fadli Zon: Lebih Baik Tunggu Proses Hukum

Novanto Diadukan ke MKD, Fadli Zon: Lebih Baik Tunggu Proses Hukum

Galang Aji Putro - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 14:30 WIB
Novanto Diadukan ke MKD, Fadli Zon: Lebih Baik Tunggu Proses Hukum
Foto: Fadli Zon (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan laporan itu harus terverifikasi terlebih dahulu.

"Saya kira (laporan, red) itu hal biasa. Nanti prosedur harus ada, harus diverifikasi dulu dan lain-lain," ucapnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Saat ini, kasus dugaan korupsi e-KTP itu sedang disidangkan oleh KPK. Fadli pun mempercayakan pembuktian kasus tersebut dari putusan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi sekarang sudah ada persidangan. Kalau pelaporan itu sudah masuk ranah hukum, lebih baik kita menunggu proses hukum," katanya.

"Karena kalau etika itu kaitannya dengan hukum, benar nggak ada perbuatan, kalau cuma dakwaan sepihak, ya itu bukan menjadi suatu keputusan hukum," lanjutnya.

Politisi Gerindra itu menilai pelaporan Novanto ke MKD merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Novanto tidak sekali atau dua kali dilaporkan ke MKD. Fadli beranggapan, ada motif politik tertentu dalam pelaporan tersebut.

"Kalau dalam politik, saya kira biasa saja. Yang penting, terbukti atau tidak terbukti sehingga bisa terverifikasi atau sekadar tidak suka atau mau menjatuhkan sebagai alat politik. Yang harus kita cermati, jadi melaporkan itu hak tapi kita juga harus verifikasi dan bersikap adil kepada semua orang," ujarnya.

Sebelumnya Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebut sudah ada 3 laporan terhadap Novanto terkait dengan kasus e-KTP. Hampir senada dengan Novanto, ia juga menyinggung soal MKD yang perlu menunggu proses pengadilan dalam tindak lanjut pelaporan itu.

"Setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi. Saya nggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya jalan, karena verfikasinya belum selesai," terang Dasco, Jumat (17/3). (gla/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads