Panwaslu soal Pengurusan Jenazah Siti Rohbaniah: Tak Ada Pidana

Panwaslu soal Pengurusan Jenazah Siti Rohbaniah: Tak Ada Pidana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 14:16 WIB
Ketua RT Pondok Pinang Penuhi Panggilan Panwaslu Jaksel Soal Siti Rohbaniah (Foto: Dokumentasi Panwaslu Jaksel)
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus jenazah mendiang Siti Rohbaniah. Hal ini disampaikan oleh Panwaslu setelah melakukan kajian dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Berdasarkan kajian dan pembahasan Panwaslu Kota Jakarta Selatan atas temuan dugaan membuatkan surat pernyataan agar jenazah Ibu Siti Rohbaniah disalatkan di Masjid Darussalam RT 05 RW 02 Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pidana pemilihan pada pasal 152A UU 10 Tahun 2016," ujar Ketua Panwaslu Jaksel, Ari Ahmad Masyhuri melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (20/3/2017).

Menurut Ari, unsur pidana pemilihan yang tidak terpenuhi adalah terkait unsur kesengajaan dan kekerasan untuk menghalang-halangi orang memilih. Keterangan itu didapat oleh Panwaslu saat memeriksa korban, yaitu menantu almarhumah Siti Rohbaniah, Yoyo Sudaryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur kesengajaan tidak terpenuhi dan menggunakan kekerasan serta menghalang-halangi orang untuk menyampaikan hak pilihnya. Itu dari keterangan korban tidak ada ancaman maka kemudian tidak terpenuhi," kata Ari.

Panwaslu menyatakan temuan mengenai kasus surat pernyataan yang disodorkan menjelang salat jenazah ini memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Gubernur pasal 20 No 171 Tahun 2016. "Bahwa temuan tersebut memenuhi unsur adanya pelanggaran Peraturan Gubernur pasal 20 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tangga dan Rukun Warga," ujar Ari.

Oleh karena itu, Panwaslu merekomendasikan kasus ini tidak diteruskan dan merekomendasikan kepada Lurah Pondok Pinang untuk melakukan evaluasi terhadap Ketua RT 05, Makmun Ahyar. "Merekomendasikan kepada Lurah Pondok Pinang untuk melaksanakan evaluasi dan atau memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada Makmun Ahyar, Ketua RT 05 RW 02, Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," tegas Ari.

Sebelumnya, Panwaslu menemukan adanya dugaan paksaan memilih calon tertentu dengan adanya penyerahan surat pernyataan menjelang salat jenazah Almarhumah Siti Rohbaniah. Panwaslu pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, diantaranya, menantu Siti Rohbaniah, Yoyo Sudaryo, pada Selasa (14/3) dan Ketua RT 05 RW 02 Pondok Pinang, Makmun Ahyar serta pengurus Masjid Darussalam, Ghoffur dan Darussalam pada Rabu (15/3). (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads