Kelima orang itu adalah:
1. WN Taiwan, Shih Yi Ting alias A Ting.
2. WN Taiwan Huang Shao Yu.
3. WN Taiwan Wu Yeng Cang
4. WN Taiwan Lee Chih Sheng alias Asen
5. WNI Chou Chin Chiang alias Franssiskus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengintaian secara seksama, polisi meringkus kelimanya di sebuah tempat karaoke di Lokasari, Jakarta Barat pada 18 November 2015. Polisi kemudian menyasar kios di Apartemen Lagun itu dan menyita 12 koli suku cadang generator listrik. Setelah dibongkar ternyata di dalamnya berisi bungkusan sabu mencapai 26 kg,
Kelimanya kemudian diproses secara hukum dan jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman mati.
Pada 24 Agustus 2016, kelima gembong narkoba di atas dihukum mati oleh PN Jakut. Mendengar vonis mati itu, kelimanya kompak mengajukan banding.
"Menyatakan, bahwa Terdakwa Lee Chih Sheng dan Chou Chin Chiang telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (20/3/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Pramodana KK Atmadja dan Ismail Saleh. Tiga terdakwa lainnya juga mengajukan banding tetapi belum diputus majelis tinggi. (asp/fdn)