"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Pudji Widodo dalam persidangan, Senin (20/3/2017).
Hakim Pudji mengatakan terdakwa sebagai sarjana kedokteran yang berpendidikan tidak punya alasan tidak mengetahui kesalahan yang diperbuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terbukti melanggar pasal 156a KUHP dan memenuhi unsurnya. Unsur yang dimaksud yaitu setiap orang dengan sengaja, di muka umum dan mengeluarkan upaya permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.
"Dapat disimpulkan merobek Alquran dan terjemahannya itu menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," imbuh hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Andrew yang merupakan warga Solo didakwa karena merobek kitab suci di kamar kos mantan pacarnya di Green Park Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo pada 31 Oktober 2016.
Dia merusak beberapa barang termasuk kosmetik dan sabun yang disiramkan ke baju. Kemudian ia membuka tas mantan pacarnya dan merobek-robek buku termasuk kitab suci di dalamnya. (alg/fdn)