"Itu pasti ya. Mereka-mereka yang menyebar info itu akan kami usut," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari bijak menggunakan media sosial," imbaunya.
Dalam waktu berdekatan, di sejumlah daerah terjadi penganiayaan oleh warga kepada orang dengan masalah kejiwaan. Penyebabnya adalah pesan berantai yang menyebut orang gila sebagai pelaku penculikan anak.
Pada Kamis (16/3) contohnya. Sapto Handoyo, yang mengalami gangguan jiwa, diamuk massa di Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, Hal yang mirip terjadi di Sumenep Jawa Timur. Sejumlah orang gila yang biasa lalu-lalang di wilayah tersebut ditangkap warga dan dianiaya. Penyebabnya adalah beredarnya pesan singkat mengenai orang gila penculik anak.
"Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang sama sekali tidak bersalah. Terhadap para pelaku main hakim dengan melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," pungkas Martinus. (brt/tor)