Di Persidangan, Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Bos PT EKP

Di Persidangan, Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Bos PT EKP

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 13:23 WIB
Di Persidangan, Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Bos PT EKP
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengaku ikut membantu masalah pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan). Bantuan itu disebut hanya sebatas meneruskan dokumen perusahaan Mohan ke Handang Soekarno.

"Yang saya tahu, Pak Mohan pernah cerita sama saya kalau dia ada masalah pajak di perusahaannya. Dia bilang sampai saat ini belum bisa mengikuti tax amnesty karena dihambat," ujar Arif di ruang sidang lanjutan dengan terdakwa Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Mohan adalah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) yang didakwa melakukan suap tax amnesty kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau membantu urusan tax amnesty-nya sebatas meminta (kepada pihak pajak) info apa saja (terkait perusahaan,red) yang perlu diberikan. Pak Mohan kirim data tersebut kepada saya, lalu saya kirim, forward ke Pak Handang melalui WA (WhatsApp), tanpa sempat baca dokumennya," sambung Arif.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-butar kemudian menyinggung adanya barang bukti percakapan Arif dengan Handang terkait masalah pajak PT EKP, yang menyebut nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

"Saya cuma kirim dokumen ke saudara Handang dan saya bilang 'Apa pun keputusan Pak Dirjen, semoga yang terbaik buat Pak Mohan'. Sebatas itu Yang Mulia," jelas Arif.

Arif mengaku tak tahu menahu kelanjutan dari masalah pajak PT EKP setelah memberikan dokumen tersebut ke Handang.

"Saya sendiri tidak dapat informasi terkait tax amnesty Pak Mohan dari berkas yang kami kirimkan," ujarnya.

Dalam perkara ini Mohandidakwa memberikan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno.

Tujuannya agar Handang Soekarno mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Suap ini juga terkait dengan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

(aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads