"Kalau mau diatur (soal kewenangann penyadapan), atur semuanya (lembaga). (Seharusnya) Tidak hanya KPK," ujar Laode dalam seminar bertajuk 'Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi' di University Club Universitas Gadjah Mada (UC UGM), Sleman, Senin (20/3/2017).
Laode menyampaikan bahwa tidak hanya KPK yang melakukan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus. Ditambah lagi KPK selama ini melakukan penyadapan, pasti pro justisia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak yang mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menyadap, berarti dia takut disadap. Seharusnya, kata Laode, siapapun tak perlu takut disadap kalau tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
"Kalau saya, saya yakin telepon saya disadap. Tapi nggak apa-apa," tutur Laode.
Dia menegaskan KPK dengan jelas menolak revisi tersebut. Apalagi, tak pernah ada komunikasi dari DPR dan KPK dalam rencana revisi tersebut.
"Seharusnya, orang yang diminta konsultasi (oleh DPR soal revisi UU KPK) ya KPK, tapi mereka jalan sendiri, draftnya sudah selesai, disampaikan ke publik, tanpa meminta pendapat sebelah sana (KPK)," kata Laode. (sip/try)











































