Laode: Kalau Mau Atur Penyadapan, Jangan Hanya pada KPK

Laode: Kalau Mau Atur Penyadapan, Jangan Hanya pada KPK

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 13:21 WIB
Laode: Kalau Mau Atur Penyadapan, Jangan Hanya pada KPK
Foto: Sukma Indah P/detikcom
Yogyakarta - Wacana revisi UU KPK kembali mengemuka. Salah satunya soal kewenangan penyadapan oleh KPK yang sudah disuarakan sejak tahun 2011, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan mengapa hanya ditujukan pada KPK.

"Kalau mau diatur (soal kewenangann penyadapan), atur semuanya (lembaga). (Seharusnya) Tidak hanya KPK," ujar Laode dalam seminar bertajuk 'Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi' di University Club Universitas Gadjah Mada (UC UGM), Sleman, Senin (20/3/2017).

Laode menyampaikan bahwa tidak hanya KPK yang melakukan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus. Ditambah lagi KPK selama ini melakukan penyadapan, pasti pro justisia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPK nyadap, proyustisia, tidak boleh main-main, (sedangkan)banyak lembaga yang menyadap tidak proyustisia. Misalnya polisi, densus (kasus) teroris. Dicurigai saja, akan disadap. BNN juga, intelijen, BIN. Mereka semua lakukan (penyadapan), tapi nggak pernah diributin?" ulasnya.

Menurutnya, pihak yang mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menyadap, berarti dia takut disadap. Seharusnya, kata Laode, siapapun tak perlu takut disadap kalau tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.

"Kalau saya, saya yakin telepon saya disadap. Tapi nggak apa-apa," tutur Laode.

Dia menegaskan KPK dengan jelas menolak revisi tersebut. Apalagi, tak pernah ada komunikasi dari DPR dan KPK dalam rencana revisi tersebut.

"Seharusnya, orang yang diminta konsultasi (oleh DPR soal revisi UU KPK) ya KPK, tapi mereka jalan sendiri, draftnya sudah selesai, disampaikan ke publik, tanpa meminta pendapat sebelah sana (KPK)," kata Laode. (sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads