KPK Periksa Aseng Jadi Saksi untuk Yudi Widiana

KPK Periksa Aseng Jadi Saksi untuk Yudi Widiana

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 12:04 WIB
So Kong Seng alias Aseng (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait dengan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aseng dipanggil untuk tersangka Yudi Widiana.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/3/2017).

Selain Aseng, KPK memanggil Kasi Pelaksana BPJN IX Kementerian PUPR Moch Iqbal Tamher dan seorang PNS Ign Wing Kusbimanto. Keduanya juga sebagai saksi untuk Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.

KPK juga menangkap dua rekan Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.

Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lain. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana.

Yudi disebut KPK menerima hadiah atau janji dari Aseng senilai Rp 4 miliar. Aseng, sebagai pemberi suap, sudah ditahan sejak Rabu (1/3) lalu. (HSF/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads