"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/3/2017).
Selain Aris, KPK juga memanggil Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK sebelumnya sempat mendatangi kantor Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3) lalu. Saat itu Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan KPK mengumpulkan data terkait importir daging.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (HSF/fdn)











































