Penganiayaan orang gila ini terjadi di berbagai lokasi mulai dari Depok, Cirebon, Surabaya, Sumenep, Cilegon, hingga Banjarnegara. Gerak-gerik mereka yang mendekati anak-anak mengundang kecurigaan warga. Mereka dikerumuni warga lalu dan diinterogasi.
Polisi meminta masyarakat tidak main hakim sendiri. "Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang sama sekali tidak bersalah," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Berikut rentetan kisahnya: