Dilaporkan ke MKD soal e-KTP, Novanto: Percayakan ke Pengadilan

Dilaporkan ke MKD soal e-KTP, Novanto: Percayakan ke Pengadilan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 11:46 WIB
Dilaporkan ke MKD soal e-KTP, Novanto: Percayakan ke Pengadilan
Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ada tiga laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Novanto meminta agar kasusnya tak dijadikan polemik.

Novanto menyebut saat ini kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 T itu tengah diproses di pengadilan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut.

"Ya kita kan semuanya ada proses yang di pengadilan sedang berjalan. Itu kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," ungkap Novanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang melaporkan Novanto ke MKD adalah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ketum Golkar itu dituduh telah melanggar kode etik karena berbohong dengan menyatakan tidak melakukan pertemuan khusus membahas proyek e-KTP dan tidak mengenal terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto.

"Saya menjunjung tinggi proses hukum, dan juga mendukung adanya reformasi hukum, nah tentu apa yang dilakukan di persidangan, semua kita harapkan tidak ada intervensi dari siapa pun dan tidak dijadikan polemik-polemik," ucap Novanto.

Dia menyatakan ingin fokus lebih dulu pada proses hukum e-KTP di pengadilan. Novanto enggan menanggapi lebih jauh soal pengaduan di MKD.

"Tentu nanti akan dilakukan semuanya dengan sebaik-baiknya, termasuk saya selaku Ketua DPR Indonesia menghargai semua apa yang dilakukan dari masalah-masalah yang ada, diproses yang ada di pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebut sudah ada 3 laporan terhadap Novanto terkait dengan kasus e-KTP. Hampir senada dengan Novanto, ia juga menyinggung soal MKD yang perlu menunggu proses pengadilan dalam tindak lanjut pelaporan itu.

"Setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi. Saya nggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya jalan, karena verfikasinya belum selesai," terang Dasco, Jumat (17/3). (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads