"Masyarakat diimbau untuk benar-benar mau menguji informasi yang tersebar dengan mengecek ke sumber informasi yang dapat dipercaya," ujar Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Tak hanya itu, Martinus juga meminta agar masyarakat jangan menyebarkan informasi yang provokatif ke media sosial. Apalagi informasi itu tidak ada kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan aksi penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa itu, Martinus mengatakan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.
"Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang sama sekali tidak bersalah," tutur Martinus.
Martinus mengingatkan, ada sanksi khusus bagi mereka yang main hakim sendiri. Tindakan tersebut masuk dalam delik pidana.
"Terhadap para pelaku main hakim dengan melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Martinus. (fjp/fjp)











































