"Iya (akan banding)," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Pemprov punya waktu hingga 30 Maret untuk mengajukan banding. Soni memastikan Pemprov punya alasan untuk banding atas putusan PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, mengenai kewenangan gubernur, dengan tegas kita memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," lanjutnya.
Menurut Soni, kalah atau menang Pemprov DKI saat mengajukan banding bukan hal penting. Yang terpenting saat ini Pemprov DKI sudah menghormati putusan PTUN. Banding, menurutnya, adalah prosedur yang sudah diatur.
"Kami yakin mengajukan banding dan insyaallah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apa pun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," tuturnya.
Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Walhi setelah majelis hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3).
Putusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dianggap dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau. (bis/fdn)