"Yang dipanggil Arif, Handang, Yustinus, dan Andreas," kata jaksa KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (20/3/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu dengan Arif. Pertemuan itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan memang disebutkan pertemuan antara Ken dan Arif pada 23 September 2016. Namun jaksa KPK tidak merinci isi pertemuan itu. Kemudian, pada 4 Oktober 2016, jaksa KPK menyebut Ken mengarahkan Haniv (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus) untuk memerintahkan Jhonny Sirait (Kepala KPP PMA Enam) agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT EKP.
Terkait dengan kasus itu, Presiden Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi mengaku tetap menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
"Nggak benar ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka. (dhn/fjp)











































