"Prediksi saya, kasus e-KTP ini tampaknya kalau yang disampaikan kemarin ada beberapa jilid. Ini merupakan jilid satu, jilid kedua, hasil pembuktian besok, kan saling membantah, itu pintu masuk untuk mencari bukti, menguatkan, itu merupakan pintu masuk ke jilid dua, saksi-saksi yang disebut kemarin itu bisa berpotensi menjadi tersangka menjadi jilid dua," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, ketika berbincang, Senin (20/3/2017).
Menurut Hibnu, penyebutan banyak pihak dalam surat dakwaan itu merupakan strategi yang menarik. Pasalnya, nanti pembuktian terkait dengan hal itu berada di ranah pengadilan dan publik dapat melihat langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ajaib Setya Novanto
Memang, dalam proses penyidikan, para saksi yang dipanggil KPK tidak bisa terungkap ke publik secara gamblang lantaran pemeriksaan dilakukan di ruangan antara penyidik dan saksi. Namun di ruang pengadilan, kesaksian itu dapat dilihat langsung sehingga masyarakat bisa memantau seperti apa kesaksian orang-orang yang disebut KPK.
"Itu saya kira dalam ilmu hukum, langkah strategi bagus, ketimbang investigasi," ujar Hibnu.
Dalam penanganan kasus itu, KPK memang mengumbar banyak nama besar yang disebut menerima duit haram. Sejauh ini, baru 2 orang yang telah berstatus terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Mereka didakwa melakukan perbuatan korupsi ini bersama pihak lain. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Banjir Dollar di Senayan (dhn/dhn)










































