"Tidak ada pasangan calon yang datang, hanya tim pasangan calon. Di Kembangan ada 3, paslon (nomor urut) 2 (Ahok-Djarot) ada 2 agenda, paslon (nomor urut) 3 (Anies-Sandiaga) ada 1 agenda. Satu di Cengkareng yaitu pasangan nomor 3. Kalideres ada 2, dua-duanya pasangan nomor 3," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat dihubungi, Minggu (19/3/2017).
Mendapati acara kampanye tak berizin itu, Puadi mengatakan timnya berupaya untuk menghentikannya. Namun dari 6 kegiatan itu, hanya 4 acara yang bisa dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti agenda yang tidak dibubarkan, panwaslu akan memanggil tim pemenangan. "Nanti kita akan panggil untuk dimintai keterangan," ucap Puadi.
Menurut Puadi, para tim pemenangan itu merasa sudah mendapatkan izin. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan bukti pemberitahuan kepada Panwas atau Panwascam.
"Mereka bilang sudah dengan ranting (partai) ini. Jadinya main lempar-lemparan. Tim relawan (ranting) sudah ajukan ke atas. Versi atasnya bilang sudah di bagian ranting. Namun surat pemberitahuan tidak terima," kata Puadi. (aik/dhn)










































