Dua jurnalis Prancis yang dideportasi itu adalah Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672.
Berdasarkan hasil wawancara yg dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Tembaga Pura diperoleh data bahwa mereka datang ke Indonesia pada 9 Maret 2017 lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Prancis dengan penerbangan Etihad EY 474 menggunakan fasilitas visa on arrival.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai Crew Tim The Explorers Network, untuk pembuatan film dengan judul " Papous La Grande Aventure".
Pada 13 Maret 2017, dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kanim Tembaga Pura untuk mendalami motif dari kedatangannya. Hasil pemeriksaan mendapati bahwa ternyata 2 jurnalis Prancis tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan.
Setelah sadar akan kekeliruannya, pada 13-14 Maret 2017, mereka baru mengajukan permohonan visa kunjungan untuk jurnalistik pada subdit visa, hal ini tentu tidak sesuai dengan prosedur dan SOP keimigrasian yang ada.
Tindakan keimigrasian yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP yang dibuat dan ditandatangani pada 17 Maret 2017, Kanim Tembaga Pura memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan pendeportasian.
"Mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarn-Hatta dan tiba pukul 18.40 WIB, kemudian dilanjutkan penerbangan menggunakan Etihad 0471 EDT pukul 00.00 WIB tujuan Jakarta-Abu Dhabi-Paris. Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar pasal 122 huruf a UU No 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal," tandas Agung. (nwk/asp)











































